THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Kamis, 03 Desember 2009

UN 2006/2007:
TIGA BAHAN UJIAN & DUA KRITERIA KELULUSAN
Oleh : Nanang Rijono


PERUBAHAN Ujian Nasional (UN) untuk tahun pelajaran 2006/2007 sudah dideklarasikan oleh Mendiknas RI melalui Peraturan Mendiknas No. 45 Tahun 2006 Tanggal 13 November 2006. Jika dibandingkan dengan Peraturan Mendiknas No. 20 Tahun 2005 tanggal 13 Oktober 2005, maka ada beberapa perubahan yang perlu mendapat perhatian kalangan sekolah dan Dinas Pendidikan itu sendiri. Perubahan yang mencolok, menurut saya, bukan pada perubahan pelaksanaan UN yang dimajukan dari bulan Mei ke bulan April. Dengan alasan bulan Mei kemungkinan akan banyak terjadi demo, baik dari kalangan buruh (1 Mei), guru (2 Mei), pemuda/umum (20 Mei). Apa relevansinya UN dan demonstrasi? Dengan menggunakan istilah Gus Dur, banyak demo saja kok repot!

Perubahan waktu penyelenggaraan UN ini tidak terlalu penting, malahan menurut hemat saya berpotensi memberatkan sekolah dan siswa. Mengapa? Karena sekolah dan guru yang mengajar siswa kelas akhir SMP/MTs dan SMA/MA/ SMK harus “menghabiskan” materi pelajaran semester terakhir pada akhir bulan Maret 2006. Karena pada awal bulan April sekolah sudah mempersiapkan diri untuk persiapan ujian praktek pada SMP dan SMA atau uji kompetensi pada SMK. Kita bisa membayangkan, bagaimana guru harus berpacu serba cepat dalam mengajarkan materi semester terakhir tersebut. Kalau sudah begini, biasanya soal mutu proses belajar mengajar dan/atau mengerti atau tidaknya siswa akan dilupakan.

TIGA MACAM BAHAN UJIAN
Perubahan yang mencolok adalah pada bahan ujian nasional yang digunakan untuk menyusun SKL-UN 2006/2007. Pada pasal 8 ayat (2) yang berbunyi “SKL UN-2007 merupakan irisan (interseksi) dari pokok bahasan/sub pokok bahasan Kurikulum 1994, Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar pada Kurikulum 2004, dan Standar Isi”. Artinya, bahan ujian nasional diambil dari 3 (tiga) macam kurikulum sekolah yang ada : Kurikulum 1994, Kurikulum 2004 dan Kurikulum KTSP (SI – 2006), meskipun materi yang beririsan (interseksi) saja. Konsekuensi dari pasal 8 ini adalah, bahwa paket soal UN hanya satu macam, karena SKL-UN 2006/2007 juga hanya satu macam. Dalam pasal 9 ayat (3) dengan sangat jelas dinyatakan, bahwa bank soal yang digunakan untuk memilih dan merakit soal UN 2006/2007 mencakup soal-soal yang dikembangkan berdasarkan Kurikulum 1994, Kurikulum 2004; dan Standar Isi dan SKL sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006.

Hal ini sangat berbeda dengan yang ditetapkan dalam UN tahun 2005/2006 yang lalu yang diatur sbb: “Bahan ujian nasional disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan Kurikulum 1994 atau standar kompetensi lulusan “Kurikulum 2004””. Dalam UN tahun 2005/2006 ada dua paket SKL-UN, yakni paket SKL berdasarkan Kurikulum 1994 dan paket SKL berdasarkan kurikulum 2004. Dalam pasal 9 ayat (1) dan (2) Peraturan Mendiknas No. 20 Tahun 2005, dinyatakan bahwa, soal ujian diambil dari Bank Soal dengan memperhatikan standar kompetensi lulusan, dimana Bank Soal tersebut disusun berdasarkan Kurikulum 1994 dan Bank Soal yang disusun berdasarkan “Kurikulum 2004”. Sehingga sekolah atau daerah dapat “memesan” paket soal UN berdasarkan SKL mana yang akan diujikan kepada siswa-siswanya.

Perubahan bahan ujian nasional ini sangat perlu diperhatikan oleh dinas pendidikan, sekolah dan guru untuk mempersiapkan siswa dalam menghadapi UN 2006/2007.

MEMETAKAN MATERI UN
Sekolah dan guru SMP/MTs dan SMA/MA/SMK harus mempelajari SKL-UN untuk dipetakan asal-usul bahan ujian yang tersirat di dalamnya: apakah berasal dari Kurikulum 1994, Kurikulum 2004, atau dari SI dan SKL Kurikulum 2006 alias KTSP.

Keharusan melakukan pemetaan materi UN ini didasarkan atas pertimbangan, pertama: bahwa ada sekolah yang masih menggunakan Kurikulum 1994 dalam praktik pembelajaran di sekolahnya. Sekolah yang demikian, harus melihat materi apa saja yang diambil dari Kurikulum 2004 (yang barangkali belum diberikan kepada siswa kelas terakhir) dan/atau yang diambil dari KTSP-2006 (yang mungkin masih baru diketahui melalui sosialisasi saja). Tanpa bermaksud berprasangka yang tidak-tidak, siapa tahu “interseksi” bahan dari ketiga kurikulum tersebut bukan irisan yang lempeng, masih ada benjol-benjol, sehingga ada bahan dari kurikulum 2004 atau kurikulum KTSP 2006 yang membias atau muncul. Akan celakalah siswa-siswa di sekolah tersebut, karena mereka belum pernah mempelajari materi dari kedua kurikulum tersebut.

Kedua, sudah ada sekolah yang melaksanakan ujicoba kurikulum 2004 secara penuh, sehingga sudah ‘goodbye’ dengan kurikulum 1994 dan sekolah tersebut – karena taat dengan Peraturan Mendiknas No. 24 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Permen No. 22 dan 23 Tahun 2006, sekarang sudah menerapkan KTSP-2006 secara total sejak awal tahun pelajaran 2006/2007. Di sekolah ini yang terjadi adalah, siswa sudah tidak diberi lagi materi berdasarkan Kurikulum 1994 (karena sudah dinyatakan berakhir masa berlakunya); sekolah sudah mulai meninggalkan kurikulum 2004, karena sudah melaksanakan KTSP 2006 secara penuh. Juga akan celakalah siswa-siswa di sekolah ini, karena materi dari kedua kurikulum tersebut sudah mulai ditinggalkan atau tidak diajarkan lagi kepada para siswa – walaupun SK dan KD masih ada kemiripan dengan KBK 2004. Lalu bagaimana dengan Kurikulum 1994 yang sudah “ditinggalkan”?

Mumpung masih cukup waktu, seyogyanya sekolah melakukan pemetaan materi pelajaran yang digunakan dalam penyusunan SKL-UN 2006/2007. Dinas pendidikan dapat mengkoordinasikan sekolah di wilayahnya dan/atau menggerakkan guru melalui MGMP untuk melakukan kajian terhadap SKL-UN ini. Manakala sudah diperoleh hasil pemetaan materi, sekolah atau guru dapat merancang tindak lanjutnya : apakah proses pembelajaran di kelas diubah dengan memberikan materi-materi yang ada dalam SKL-UN; ataukah mencari kumpulan soal dan latihan UN lama, terutama dari kurikulum 1994, yang ada dalam interseksi bahan ujian nasional; atau melakukan “bimbel” atau pelajaran
tambahan untuk men-drill siswa dengan materi-materi yang ada dalam SKL-UN.
DUA KRITERIA KELULUSAN
Perubahan mancolok kedua adalah digunakannya dua kriteria kelulusan siswa dalam UN 2006/2007. Pada pasal 18 ayat (1) Permen No. 45 Tahun 2006 dinyatakan : Peserta UN dinyatakan lulus jika memenuhi standar kelulusan UN sebagai berikut:
a. memiliki nilai rata-rata minimal 5,00 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan; dengan tidak ada nilai di bawah 4,25; atau
b. memiliki nilai minimal 4,00 pada salah satu mata pelajaran dengan nilai dua mata pelajaran lainnya 6,00.

Bandingkan dengan pasal 18 ayat (1) pada Permen No. 20 Tahun 2005, yang menetapkan bahwa, “Peserta didik dinyatakan lulus ujian nasional apabila memiliki nilai lebih besar dari 4,25 untuk setiap mata pelajaran yang diujikan dengan rata-rata nilai ujian nasional lebih besar dari 4,50”.

Dengan demikian, dalam UN 2006/2007 ini berlaku standar kelulusan “ganda” : kriteria (a) atau kriteria (b). Sementara itu dalam UN 2005/2006 hanya satu kriteria kelulusan. Perbandingannya secara sederhana sebagai berikut:


TAFSIRAN TERHADAP PASAL 18 PERATURAN MENDIKNAS
TENTANG UN 2006/2007 DAN 2005/2006

PERMEN NO. 45/2006 TENTANG UN TAHUN PELAJARAN 2006/2007 PERMEN NO. 20/2005 TENTANG UN TAHUN PELAJARAN 2005/2006

1. Kriteria (a) pada pasal 18 ayat 1
Kriteria kelulusan dengan nilai rata-rata > 5,00 untuk seluruh mata pelajaran ujian nasional. Nilai seluruh mata pelajaran harus > 4,25.

Nilai rata-rata mata pelajaran UN > 5,00 disini adalah sebagai benchmark atau batas kelulusan yang harus dicapai oleh siswa dalam UN.
• Jika semua mata pelajaran UN memperoleh (minimal) 4,25, siswa belum bisa lulus karena rata-rata seluruh mata pelajaran UN masih belum 5,00.
• Namun, jika nilai rata-rata sudah > 5,00, siswa bisa lulus UN, asalkan nilainya masih di atas 4,25.
Mungkin masih mirip dengan aturan pada UN 2005/2006, sepanjang siswa memenuhi syarat kelulusan tersebut di atas, berapa pun nilai mata pelajaran US-nya, jeblok atau tidak, ya lulus.
1. Kriteria kelulusan dengan nilai rata-rata > 4,50 hanya untuk mata pelajaran yang diujikan secara nasional. Nilai tiga mata ujian nasional harus > 4,25.


Kelulusan hanya dilihat dari nilai 3 mata pelajaran UN. Sepanjang nilai rata-rata ketiga mata pelajaran UN > 4,50 dan tidak ada yang mendapat <> 5,00 untuk seluruh mata pelajaran yang di-UN-kan, namun ada nilai mata pelajaran yang <>