THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Kamis, 17 Desember 2009

ANALISIS UAN....

Mendiknas: UN Tetap Jalan

Jakarta, Senin (14 Desember 2009) -- Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh menegaskan, Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2009/2010 akan tetap berjalan.


Hal tersebut disampaikan Mendiknas usai membuka Seminar Nasional Pembudayaan Kegemaran Membaca Tahun 2009 di Perpustakaan Nasional RI, Jakarta, Senin (14/12/2009).

Mendiknas menyampaikan sejarah mengenai UN. Mendiknas menuturkan, sebelum Indonesia merdeka sampai dengan tahun 1972 ada ujian negara yaitu satu ujian secara nasional yang menyelenggarakan negara. Mendiknas menyebutkan, pada saat itu tingkat kelulusan antara 30 - 40 persen. Sejalan dengan itu, lanjut Mendiknas, pada tahun 1969 dimulai Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita), yang salah satu programnya adalah menaikkan angka partisipasi kasar (APK). "Yaitu mendorong anak - anak supaya dia bisa melanjutkan sekolah. Oleh karena itu dibangun SD Inpres. SD yang didasarkan atas instruksi presiden supaya dia bisa masuk ke sekolah," katanya.
Lebih lanjut Mendiknas menjelaskan, karena jumlah siswa yang tidak lulus banyak di ujian negara maka kesempatan orang bersekolah menjadi terbatas. "Melihat kondisi itu, kemudian dibuat kebijakan baru ujian sekolah yaitu kelulusannya diserahkan kepada sekolah," katanya.


Mendiknas mengatakan, kebijakan yang kemudian diterapkan selama 20 tahun ini berdampak siswa lulus semua. "100 persen semuanya lulus. Oleh karena itu muncul yang namanya Ebtanas," ujarnya.


Mendiknas menyebutkan, Ebtanas adalah kombinasi antara ujian negara dengan ujian sekolah. Pada Ebtanas nilai siswa ditentukan menggunakan rumus PQR yaitu gabungan dari nilai rapor, ujian sekolah, dan ujian nasional. "Hasilnya ternyata ujian yang diselenggarakan oleh nasional tadi itu dengan ujian yang diselenggarakan oleh sekolah ada gap yang luar biasa dan akibatnya juga lulus semua," katanya.


Mendiknas mencontohkan, pada mata pelajaran yang sama seorang siswa yang diuji secara nasional mendapatkan nilai tiga, tetapi di ujian sekolah mendapatkan nilai delapan. "Jadi tadi itu mulai murni negara sudah, ditambah lagi murni sekolah juga sudah, dikombinasi dengan ujian sekolah juga sudah. Nah sekarang ini mata pelajarannya tertentu saja yang diuji oleh negara, yang lain sekolah yang menentukan," katanya.

"Jadi apa yang diperdebatkan oleh orang - orang sekarang serahkan kepada sekolah itu sudah dilakukan tahun 1972 dulu. Hasilnya jeblok, lulus semua. Munculah yang namanya seratus persenisasi. Lho kok sekarang mau ditarik lagi berarti kembali kepada (tahun) 1972 yang lalu," kata Mendiknas.


Mendiknas mengimbau kepada peserta didik untuk siap menghadapi ujian dan tidak terjebak pada perbedaan - perbedaan pendapat. "Orang yang paling baik adalah orang yang paling siap. Oleh karena itu, tugas utama guru mengajar, tugas utama murid adalah belajar. Kalau kita sudah siap, diuji oleh siapapun tidak ada masalah," katanya.


Mendiknas mendorong supaya siswa tahan banting dan mempunyai semangat yang tinggi. "Bagi saya tidak perlu dipertentangkan antara apakah itu pemetaan dan kelulusan," ujarnya.


Terkait usul untuk menjadikan UN hanya sebagai standar, Mendiknas mengatakan, kalau hanya dijadikan standar tidak melekat pada nilai itu pada orang per orang maka bisa menjadi bias lagi. "Sampeyan ujian negara, tidak saya pakai untuk menentukan kelulusan. Sampeyan akan menjawab sembarang ya kan? Wong nda menentukan, nda ada apa - apa nya. Berarti akan ada bias lagi. Kenapa harus kita kontroversikan? jauh lebih baik, sudah di samping untuk mementukan (kelulusan) juga untuk standar," ujarnya kepada media.***


Sumber: Pers Depdiknas
dalam www.depdiknas.go.id

Diakses tanggal 16 Desember 2009 pukul 06.00

ANALISIS KEBIJAKAN UJIAN NASIONAL 2009/2010 (BAGIAN 2)

UJIAN NASIONAL 2009/2010 BERUBAH?

Oleh : Nanang Rijono

BAGI orang yang menginginkan adanya perubahan dalam Ujian Nasion (UN) tahun 2009/2010 setelah ada penolakan permohonan Kasasi oleh Mahkamah Agung, sebagaimana yang dikemukakan Mendiknas bahwa UN 2010 akan diperbaiki, silahkan kecewa! Mengapa? Karena secara umum UN yang akan dilaksanakan pada Maret 2010 nyaris tidak berubah, meskipun pada tanggal 14 Desember 2009 Mendiknas mengeluarkan Peraturan Mendiknas No. 84 Tahun 2009 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 75 Tahun 2009 Tentang Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTS), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran 2009/2010.

Perubahan yang dilakukan pada UN tahun 2009/2010, menurut hemat saya, tidak terlalu esensial, hanya mengubah hal-hal yang sifatnya teknis, bukan yang mendasar seperti fungsi UN untuk penentuan kelulusan siswa atau pemetaan mutu.

Padahal, setelah pro dan kontra tentang UN pasca penolakan kasasi oleh MA, mencuat keinginan agar UN tidak dijadikan sebagai “penentu kelulusan”. UN harus “dikembalikan” kepada fungsi utama untuk kepentingan pemetaan mutu pendidikan (sekolah dan siswa) di Indonesia. Nampaknya Depdiknas tetap kukuh dengan “formulasi kualitatif “ (sesuai dengan pendekatan penilaian acuan kriteria yang digunakan dalam KBK/KTSP). Sementara itu kita, sebagian besar masyarakat termasuk guru, pendidik, sekolah dan birokrasi, cenderung mendukung “formulasi kuantitatif” (sesuai dengan penilaian acuan normatif, yang digunakan selama EBTANAS atau Kurikulum 1975, 1984, dan 1994). Tulisan tentang hal ini pernah dimuat di Tabloid WAH dengan judul: OPINI TERHADAP PUTUSAN KASASI MA TENTANG UN (BAGIAN 2) UN : DISTOP, DIREVISI, ATAU JALAN TERUS?

PERUBAHAN UN

Perubahan dalam penyelenggaraan UN sesuai Permendiknas No. 84 Tahun 2009 adalah sebagai berikut:

Tabel : Pasal-pasal yang Diubah

PERMENDIKNAS NO. 75 TAHUN 2009

PERMENDIKNAS NO. 84 TAHUN 2009

Pasal 5 ayat (3)

UN utama untuk SMP/MTs dan SMPLB dilaksana-kan satu kali pada minggu keempat Maret 2010.

Diubah menjadi:

UN utama untuk SMP/MTs dan SMPLB dilaksana-kan pada minggu keempat Maret 2010.

Pasal 10:

(1) Penggandaan soal UN dilakukan di tingkat regional oleh percetakan perguruan tinggi negeri yang ditunjuk.

(2) Prosedur penggandaan soal UN sebagaimana tercantum pada ayat (1) diatur dalam petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh BSNP.

Diubah menjadi:

(1) Penggandaan bahan UN SMA/MA dilakukan oleh perguruan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Penggandaan bahan UN SMA/MA sebagai-mana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh perguruan tinggi yang memiliki percetakan yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3) Penggandaan bahan UN SMP/MTs, SMPLB, SMALB, dan SMK dilakukan oleh penyeleng-gara tingkat provinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(4) Prosedur penggandaan bahan UN sebagai-mana tercantum pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam POS UN.

Pasal 13:

(1) Perguruan tinggi negeri berfungsi sebagai koordinator pelaksana pengawasan UN satuan pendidikan SMA/MA dan pemantau UN SMP/MTs, SMPLB, SMALB, dan SMK bekerja sama dengan dinas pendidikan provinsi, Kantor Wilayah Departemen Agama (Kanwil Depag), dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi pelaksanaan pengawasan UN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam POS UN.

Diubah menjadi:

(1) BSNP memberikan sebagian wewenang kepada perguruan tinggi dalam:

a. pelaksanaan dan pengawasan UN SMA/MA;

b. tim pemantau independen (TPI) UN SMP/MTs, SMPLB, SMALB, dan SMK, bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah Departemen Agama, Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan,dan kepala sekolah/madrasah.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sebagian wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam POS UN.

Pasal 14:

(1) Peserta UN SMA/MA mengikuti ujian di satuan pendidikan lain sesuai ketentuan yang diatur dalam POS.

(2) Peserta ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam satu ruangan terdiri atas peserta ujian dari beberapa sekolah/madrasah dalam satu kecamatan dan/atau kabupaten/kota.

(3) Peserta UN SMP/MTs, SMPLB, SMALB, dan SMK mengikuti ujian di satuan pendidikan penyelenggara UN.

Diubah menjadi

Peserta UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK mengikuti ujian di sekolah/madrasah penyelenggara UN sesuai ketentuan yang diatur dalam POS.

Pasal 15:

(1) Pengawas ruang UN SMA/MA pada setiap satuan pendidikan dilakukan oleh tim pengawas yang terdiri dari guru-guru satuan pendidikan yang bersangkutan yang mata pelajarannya tidak sedang diujikan.

(2) Pengawas ruang UN SMP/MTs, SMPLB, SMALB, dan SMK dilakukan oleh tim pengawas yang terdiri dari guru-guru yang mata pelajarannya tidak sedang diujikan dengan sistem silang murni antar sekolah/madrasah

Diubah menjadi

(1) Pengawas ruang UN pada setiap sekolah/ madrasah dilakukan oleh tim pengawas yang terdiri dari guru-guru yang mata pelajarannya sedang tidak diujikan.

(2) Pengawasan ruang UN diatur dengan sistem acak dalam satu kabupaten/ kota.

(3) Guru yang mata pelajarannya sedang diujikan tidak diperbolehkan berada di lokasi sekolah/ madrasah penyelenggara UN.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan ruang UN diatur dalam POS UN.

Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 75 Tahun 2009 pada huruf B nomor 20, nomor 21, dan nomor 22 (Kisi-Kisi Soal Ujian Nasional Madrasah Aliyah)

Diubah menjadi

Lampiran B. Kisi-Kisi Soal Ujian Nasional Madrasah Aliyah (MA)

Sumber : Permendiknas No. 75 Tahun 2009 dan Permendiknas No. 84 Tahun 2009

Perubahan yang melegakan siswa dan guru SMA, barangkali, adalah perubahan pada Pasal 14 dari Permendiknas No. 75 Tahun 2009, yang semula peserta UN nyeleSMA dari suatu sekolah akan disebarkan ke sekolah-sekolah lain, sekarang dalam Permendiknas No. 64 Tahun 2009 peserta UN tetap akan mengikuti UN di sekolahnya sendiri (sebagai penyelenggara UN). Sementara itu, pengawas ruangan UN di SMA dilakukan oleh guru yang disebar secara acak ke beberapa sekolah lain. Guru yang menjadi pengawaspun tersebut bukan guru matapelajaran yang diujikan pada hari itu. Bahkan guru mata pelajaran UN dilarang berada di lokasi sekolah saat ujian dilaksanakan. Unik bukan?

Dimana para guru mapel UN ini saat ujian berlangsung? Mungkin mereka ada di rumah, di pasar, di mal atau dimana saja. Barangkali dalam rangka menghargai jerih payah guru pengajar mapel UN yang telah bersusah payah mempersiapkan siswanya dalam menghadapi UN, sebaiknya mereka dibiayai untuk rekreasi ke luar kota, atau ke luar negeri sekalian untuk mengadakan studi banding tentang pelaksanaan Ujian Nasional dari negara lain. Setuju kan? Daripada mereka dicurigai akan menjadi tim sukses UN dengan membocorkan jawaban soal UN kepada peserta UN di daerahnya.

PERSIAPAN SEKOLAH

Karena sikap Depdiknas sudah jelas, akan tetap menggelar UN tahun 2010 dengan rmodel penyelenggaraan yang relatif sama dengan UN yang telah dilaksanakan selama ini, maka lebih baik siswa, guru dan sekolah mempersiapkan diri dalam menghadapi UN. Kita bisa apa? Mau demo, menolak, atau menggugat ulang? Tokh UN akan jalan terus, biarpun setiap hari kita kritik. Lebih baik, energi kita gunakan untuk belajar dan mengajar. Belajar bagaimana menghadapi kenyataan betapa kuatnya kekuasaan negara terhadap pendidikan. Dan mengajarkan kearifan dan kerendahan hati kepada anak didik agar bisa legowo (ikhlas) dalam menerima keputusan Sang Penguasa – walaupun sang penguasa itu bisa menjabat karena kita yang “nyontreng” mereka. Ikhlas. Tanpa pamrih. (bersambung)

ANALISIS KEBIJAKAN UJIAN NASIONAL 2009/2010 (BAGIAN 3)

KELULUSAN TERSERAH SEKOLAH, KISI-KISI PERLU DIBEDAH

Oleh : Nanang Rijono

PERMENDIKNAS No. 74 tahun 2009 tentang Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/MI/ SDLB) Tahun Pelajaran 2009/2010 telah ditetapkan tanggal 13 Oktober 2009 juga. Secara substansial tidak banyak hal baru dalam kebijakan UASBN tahun 2009/2010 ini jika dibandingkan dengan UASBN tahun 2008/2009.

Perubahan hanya terdapat pada waktu pelaksanaan UASBN, yakni pada minggu pertama bulan Mei 2010. Mata pelajaran UASBN SD/MI dan SDLB tetap terdiri mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan IPA.

Sedangkan materi ujian diambil dari irisan (interseksi) materi ajar/SK dan KD dari Kurikulum 2004 (KBK) dan KTSP saja. Ini berbeda dengan UASBN Tahun 2008/2009, dimana materi UASBN berasal dari 3 kurikulum : kurikulum 1994, KBK dan KTSP.

STANDAR KELULUSAN

Standar kelulusan dalam UASBN tahun 2009/2010 masih tetap seperti UASBN Tahun 2007/2008 dan 2008/2009. Sekolah diberi keleluasaan (otonomi?) untuk menetapkan sendiri standar kelulusan siswa-siswa di sekolahnya. Hal ini diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Permendiknas No. 74 Tahun 2009 sebagai berikut: (1) Kriteria kelulusan UASBN Tahun Pelajaran 2009/2010 ditetapkan oleh setiap sekolah/madrasah yang peserta didiknya mengikuti UASBN. Saya percaya, setiap satuan pendidikan akan menentukan kriteria kelulusan siswa-siswanya secara rasional, bertanggung-jawab, serta bijaksana – setidak-tidaknya setara dengan standar kelulusan untuk SMP atau SMA: rata-rata minimal 5,50.

Agar siswa di suatu sekolah dapat meraih nilai di atas 5,50 maka sekolah perlu menyiapkan siswa agar menguasai dengan baik materi ujian yang sudah ditetapkan dalam kisi-kisi soal UASBN 2009/2010. Kisi-kisi soal UASBN sudah dilampirkan dalam Permendiknas No. 74 Tahun 2009.

Kisi-kisi soal UASBN untuk SD/MI dan SDLB ini lebih rinci jika dibandingkan dengan kisi-kisi soal UN SMP/MTs dan SMA/MA. Kisi-kisi UASBN terdiri atas SKL UASBN, Kompetensi Yang Diujikan (KYD) dan Indikator. Setiap indikator ini akan dikembangkan menjadi satu soal (untuk setiap Paket Soal Ujian). Soal-soal UASBN di SD/MI dan SDLB dibuat sebanyak indikator yang ada, bahkan dengan urutan soal seperti urutan indikatornya.

Hal ini menurut saya, adalah cara paling anggun untuk membantu siswa dan sekolah agar tingkat kelulusannya tinggi – bukan dengan cara-cara yang menodai integritas guru, sekolah dan dunia pendidikan itu sendiri.

MEMBEDAH KISI-KISI UASBN

Kisi-kisi soal UASBN untuk SD/MI dan SDLB ini perlu dikaji lebih lanjut oleh guru-guru dan sekolah. Kisi-kisi UASBN tahun 2009/2010 ini perlu dipetakan, indikator soal apa yang berasal dari SD/KD kelas IV, V atau VI dalam KTSP atau KBK 2004. Dengan teridentifikasikannya Indikator soal menurut Kelas dan Semester, maka akan mudah bagi guru dalam menghimpun soal-soal latihan sebagai persiapan dalam menghadapi UASBN.

Menurut saya, kurang efisien jika dalam melatih siswa menghadapi UASBN, guru memberikan paket-paket soal latihan ujian yang diambil dari kumpulan soal EBTANAS atau UN sepuluh tahun terakhir. Pemberian soal 10 tahun terakhir ini selain akan membosankan siswa, juga belum tentu paket-paket soal tersebut sesuai dengan kisi-kisi soal UASBN yang benar-benar dijadikan acuan dalam pengembangan soal UASBN.

Seyogyanya. guru melakukan seleksi dari paket-paket soal 10 tahun terakhir tersebut dan mengambil soal-soal tertentu yang sesuai dengan indikator soal UASBN tahun 2009/2010. Atau, guru mengembangkan sendiri soal sebanyak-banyaknya atau menghimpun soal latihan dari berbagai buku sekolah elektronik (BSE) sesuai dengan kisi-kisi UASBN.

Di samping itu, guru perlu melakukan pembandingan Kisi-kisi UASBN tahun 2009/2010 ini dengan kisi-kisi soal UASBN Tahun 2008/2009, untuk menemukan indikator-indikator soal apa yang sama dan yang berbeda dari kedua tahun UASBN tersebut. Dengan demikian, guru bisa memberikan penekanan dalam pembelajaran mapel UASBN tahun ini atau tahun depan untuk materi ajar dari SK dan KD yang muncul dalam kisi-kisi UASBN.

PEMBANDINGAN DAN PEMETAAN INDIKATOR UASBN

SKL UASBN Bahasa Indonesia UASBN 2009/2010

  1. MEMBACA: Membaca berbagai teks nonsastra berupa teks sederhana, laporan, dan rubrik khusus, serta berbagai karya sastra berupa puisi anak, dongeng, cerita anak-anak, dan drama anak-anak.
  2. MENULIS: Mengungkapkan pikiran, perasaan, dan informasi dalam bentuk karangan sederhana, kosakata yang bervariasi dan kalimat efektif dalam kehidupan sehari-hari, petunjuk surat, pengumuman dialog, formulir, teks pidato, laporan, ringkasan, parafrase, serta berbagai karya sastra untuk anak berbentuk cerita anak, puisi, dan pantun, secara terpadu, struktur kalimat yang tepat, ejaan, dan pilihan katanya.

SKL UASBN tahun 2009/2010 ini ternyata sama dengan SKL UASBN tahun 2008/2009. Demikian pula dengan indikator-indikatornya. Sehingga dapat dikatakan bahwa Kisi-kisi SOal UASBN Tahun 2009/2010 sama persis dengan Kisi-kisi UASBN tahun lalu.

Berikut ini contoh hasil pembandingan dan pemetaan SK/KD dalam kurikulum dengan indikatornya dalam Kisi-kisi UASBN Tahun 2009/2010. Mohon contoh ini disikapi, dengan hati-hati, karena masih dimungkinkan ada kekeliruan di dalam pemetaan yang saya lakukan.


MATA PELAJARAN UASBN : BAHASA INDONESIA

NO SKL UASBN

KEMAMPUAN YANG DIUJI (KYD)

INDIKATOR UASBN

DALAM KISI-KISI TAHUN 2009/2010

INDIKATOR UASBN TH. 2008/2009

NO SOAL

KOMPETENSI DASAR KTSP (kecuasli yang bertanda khusus)

KELAS/

SMT

1

MEMBACA

Menentukan isi bacaan

Disajikan teks nonsastra 3 – 4 paragraf, siswa dapat:

- menjawab pertanyaan apa

Sama

1

3.1 Menemukan pikiran pokok teks agak panjang (150-200 kata) dengan cara membaca sekilas

3.2 Menanggapi informasi dari kolom/rubrik khusus (majalah anak, koran, dll.)

IV/1

VI/1

- menjawab pertanyaan bagaimana

Sama

2

- menjawab pertanyaan di mana

Sama

3

- menjawab pertanyaan mengapa

Sama

4

- menyimpulkan isi bacaan

Sama

5

Menentukan unsur intrinsik dongeng

Disajikan cuplikan cerita rakyat, siswa dapat menentukan:

- Latar cerita

Sama

6

7.3 Menyimpulkan isi cerita anak dalam beberapa kalimat

V/2

- Watak salah satu tokoh dalam cerita

Sama

7

- Amanat dalam cerita

Sama

8

Disajikan cuplikan dongeng, siswa dapat menentukan perbedaan`watak dua tokoh dalam dongeng

Sama

9

7.3 Menyimpulkan isi cerita anak dalam beberapa kalimat

V/2

Menentukan isi laporan

Disajikan laporan, siswa dapat menentukan topiknya

Sama

10

3.1 Mendeskripsikan isi dan teknik penyajian suatu laporan hasil pengamatan / kunjungan

VI/1

Menentukan isi tersurat/ tersirat dari rubrik yang dibaca

Disajikan cuplikan rubrik khusus dari media cetak, siswa dapat menentukan isi/pesannya

Sama

11

3.2 Menanggapi informasi dari kolom/rubrik khusus (majalah anak, koran dll.)

VI/1

Memahami unsur instrinsik puisi

Disajikan puisi anak-anak, siswa dapat menentukan:

- Amanatnya

- Makna salah satu kata dalam puisi

Sama

12

13

3.2 Menemukan gagasan utama suatu teks yang dibaca dengan kecepatan 75 kata per menit

3.3 Membaca puisi dengan lafal dan intonasi yang tepat

V/1

Menentukan unsur instrinsik drama anak-anak

Disajikan cuplikan teks drama anak-anak, siswa dapat menentukan amanat-nya

Sama

14

7.2 Mengidentifikasi berbagai unsur (tokoh, sifat, latar, tema, jalan cerita, dan amanat) dari teks drama anak

VI/2

Menentukan unsur intrinsik dan makna

kalimat cerita anak-anak

Disajikan cerita anak satu paragraf, siswa dapat:

- Menentukan temanya

- Menentukan maksud salah satu kalimat dalam cerita

sama

15

16

7.3 Menyimpulkan isi cerita anak dalam beberapa kalimat

V/2

Menentukan makna denah

Disajikan denah lokasi tertentu, siswa dapat menunjukkan tempat tertentu dengan arah perjalanan yang tepat

Sama

17

BERBICARA

2.1 Mendeskripsikan tempat sesuai dengan denah atau gambar dengan kalimat yang runtut

IV/1

2

MENULIS

Menulis dialog

Disajikan teks dialog yang belum engkap, siswa dapat melengkapinya dengan kalimat yang tepat

Sama

18

4.1 Melengkapi percakapan yang belum selesai dengan memperhatikan penggunaan ejaan (tanda titik dua, dan tanda petik)

4.3 Menulis dialog sederhana antara dua atau tiga tokoh dengan memper-hatikan isi serta perannya

IV/1

V/1

Mengisi formulir

Siswa dapat mengisi formulir berdasar-kan ilustrasi yang disajikan

Sama

19

4.1 Mengisi formulir (pendaftaran, kartu anggota, wesel pos, kartu pos, daftar riwayat hidup, dll.) dengan benar

VI/1

Menggunakan EYD

Siswa dapat menentukan penulisan kata depan dalam kalimat dengan tepat

Sama

20

KBK 2004

?

Menyusun kalimat majemuk

Disajikan 2 kalimat tunggal, siswa dapat menyusunnya menjadi kalimat majemuk dengan tepat

Sama

21

KBK 2004 Materi Pokok

Kalimat majemuk setara (dan)

Kalimat majemuk setara (dan, atau)

IV

V