THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Kamis, 03 Desember 2009

ANALISIS KEBIJAKAN UJIAN NASIONAL 2009/2010 (BAGIAN 1)
STANDAR KELULUSAN TETAP, UJIAN DIPERCEPAT
Oleh : Nanang Rijono

PERMENDIKNAS NO. 75 TAHUN 2009 tentang Ujian Nasional SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK Tahun Pelajaran 2009/2010 telah ditetapkan tanggal 13 Oktober 2009 oleh Mendiknas Bambang Sudibyo. Sebagian besar isi Permendiknas ini tidak terlalu berbeda dengan isi Permendiknas No. 77 dan 78 Tahun 2008 tentang Ujian Nasional untuk SMA/MA dan SMP/MTs, SMPLB, SMALB, dan SMK. Namun ada beberapa hal menarik dan patut mendapat perhatian dari siswa, guru, sekolah dan Dinas Pendidikan – serta para pihak pendidikan.

STANDAR KELULUSAN
Standar kelulusan yang ditetapkan oleh Depdiknas untuk Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2009/2010 adalah 5,50. Tetap seperti tahun lalu. Isi Pasal 20 Peraturan Mendiknas No. 75 Tahun 2009 adalah sebagai berikut: (1) Peserta UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK dinyatakan lulus jika memenuhi standar kelulusan UN sebagai berikut: a. memiliki nilai rata-rata minimal 5,50 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan, dengan nilai minimal 4,00 untuk paling banyak dua mata pelajaran dan minimal 4,25 untuk mata pelajaran lainnya; b. khusus untuk SMK, nilai mata pelajaran praktik kejuruan minimal 7,00 dan digunakan untuk menghitung rata-rata UN.
Apa pertimbangannya sehingga standar kelulusan ini tidak dinaikkan sebesar 0,25 sehingga menjadi rata-rata 5,75 tidak dijelaskan dalam Permendiknas tersebut. Yang jelas, sekolah, siswa dan guru masih harus bekerja keras untuk bisa lulus UN dengan nilai rata-rata minimal 5,50 tersebut.
Adapun mata ujian nasional pada tahun 2009/2010 masih sama dengan mata ujian nasional dalam UN tahun lalu.
TABEL : MATA PELAJARAN UJIAN NASIONAL TAHUN 2009/2010
SATUAN PENDIDIKAN PROGRAM MATA PELAJARAN UN
SMA IPA Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris. Matematika, Fisika, Kimia dan Biologi
IPS Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris. Matematika, Ekonomi., Sosiologi, dan Geografi
SMA Bahasa Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris. Matematika, Bahasa Asing yang diambil, Sejarah Budaya/Antropologi dan Sastra Indonesia
SMK Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris. Matematika, danTeori Kejuruan
SMALB Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris. Matematika
SMP/MTs DAN SMPLB Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris. Matematika, dan IPA
Sumber : Permendiknas No. 75 Tahun 2009 Pasal 7

UJIAN LEBIH CEPAT
Ujian Nasional tahun 2009/2010 akan dilakukan lebih cepat satu bulan dibandingkan dengan UN tahun sebelumnya. Jika pada tahun 2008/2009 Ujian Nasional dilaksanakan pada minggu ketiga bulan April 2009, maka Ujian Nasional untuk SMA, SMALB dan SMK tahun pelajaran 2009/2010 akan dilaksanakan minggu ketiga bulan Maret 2010. Sedangkan UN untuk SMP/MTs dan SMPLB akan dilaksanakan pada minggu keempat bulan Maret 2010.
Bunyi selengkapnya Permendiknas N0. 75 Tahun 2009 Pasal 5 sebagai berikut:
(1) UN Tahun Pelajaran 2009/2010 dilaksanakan dua kali yaitu UN utama dan UN ulangan.
(2) UN utama untuk SMA/MA, SMALB, dan SMK dilaksanakan pada minggu ketiga Maret 2010.
(3) UN utama untuk SMP/MTs dan SMPLB dilaksanakan satu kali pada minggu keempat Maret 2010.
(4) UN susulan dilaksanakan satu minggu setelah UN utama.
(5) Ujian praktik kejuruan untuk SMK dilaksanakan sebelum UN utama.

Mudah-mudahan tidak terjadi kekeliruan penetapan waktu pelaksanaan UN ini. Namun sebagai konsekuensinya, sekolah, guru dan siswa harus mempersiapkan diri lebih awal, karena UN dilaksanakan pada akhir bulan Maret. Pemerintah Daerah dan Dinas Pendidikan, sebagai pihak yang dibebani dengan pembiayaan pendidikan dan pelaksana pembinaan kepada sekolah-sekolah, harus menyediakan dana segar lebih awal.
UJIAN ULANGAN
Yang menarik dalam Permendiknas No. 75 Tahun 2009 ini adalah dibukanya kesempatan bagi siswa yang tidak lulusan UN Utama untuk mengikuti ujian ulangan. Pada tahun pelajaran 2007/2008 dan 2008/2009 Depdiknas tidak mengadakan Ujian Ulangan. Ujian Ulangan pun dilaksanakan lebih awal, dan masih dalam tahun pelajaran 2009/2010 – hal yang berbeda dengan Ujian Ulangan tahun pelajaran 2005/2006 dan 2006/2007 yang dilaksanakan bulan Oktober.
Pelaksanaan Ujian Ulangan tersebut diatur dalam Pasal 6 Permendiknas No. 75 Tahun 2009 sebagai berikut:
(1) UN Ulangan untuk SMA/MA, SMALB, dan SMK dilaksanakan minggu kedua Mei 2010.
(2) UN Ulangan untuk SMP/MTs dan SMPLB dilaksanakan minggu ketiga Mei 2010.
Dengan demikian siswa yang mengikuti ujian ulangan dalam UN 2009/2010 ini akan punya kesempatan melanjutkan sekolah atau kuliah seperti teman-temanya yang lain, tanpa harus menunggu lebih lama. Mereka bisa mendaftarkan diri sesuai dengan kalender PSB yang berlaku. Mekanisme ujian ulangan ini tentu akan diatur dalam Pedoman Operasi Standar (POS) UN yang akan dikeluarkan oleh BSNP.
MATERI UJIAN NASIONAL
Materi Ujian Nasional tetapi diambil dari kurikulum sekolah yang ada, yakni irisan (interseksi) dari pokok bahasan/subpokok bahasan atau materi ajar dari Kurikulum 1994, KBK dan KTSP. Materi ujian ini disusun dalam sebuah kisi-kisi soal Ujian Nasional yang antara lain memuat Standar Kompetensi Lulusan Ujian Nasional (SKLUN) dan Kompetensi Yang Diujikan. Kisi-kisi soal UN ini dilampirkan dalam Permendiknas No. 75 Tahun 2009.
Sekolah dan guru perlu segera membedah kisi-kisi UN tahun 2009/2010 ini untuk memudahkan penyiapan bahan-bahan latihan siswa dalam menghadapi UN tersebut. Kisi-kisi soal ini menjadi acuan penyusunan atau pengembangan soal UN oleh Puspendik Balitbang Depdiknas di bawah koordinasi BSNP. Karena itu, kisi-kisi soal UN ini harus menjadi rujukan guru dalam menghimpun soal-soal latihan UN dan bimbel dalam menghadapi UN, serta acuan dari Disdik Kab/Kota dalam menyusun soal Tes Daya Serap (TDS) atau Pra-UN.
Menurut saya, sekolah perlu melakukan pembandingan antara Kisi-kisi Soal UN tahun 2009/2010 dengan Kisi-kisi Soal UN Tahun 2008/2009 dan Tahun 2007/2008. Pembandingan ini adalah untuk mengidentifikasi kompetensi yang diujikan (KYD) apa saja yang kerap muncul dalam Ujian Nasional selama 3 tahun terakhir ini. Dengan demikian guru dapat memberikan penekanan (stressing) dalam pembelajarannya tahun ini atau tahun depan.
Guru perlu melakukan pemetaan terhadap sebaran KYD menurut kelas dan semester pada satuan pendidikan masing-masing. Dengan demikian dapat diidentifikasi seberapa banyak soal yang berasal dari kelas I, II atau III masing-masing jenjang.
PENGAWASAN DAN PEMANTAUAN
Seperti halnya tahun 2008/2009, pengawasan UN SMA/MA akan dikoordinasikan oelh Perguruan Tinggi. Demikian juga dengan pemantuan UN di SMP/MTs dan SMALB dan SMK . Tetap dilibatkannya Perguruan Tinggi dalam UN SMA/MA ini terkait dengan upaya menjadikan UN sebagai bentuk ujian yang kredibel (dapat dipercaya). Oleh karena itu perguruan tinggi akan terus dilibatkan dalam penyelenggaraan UN mulai dari proses pencetakan naskah sampai pada pendistribusian ke satuan pendidikan, pemindaian lembar jawaban ujian, dan pengawasan di setiap satuan pendidikan. Harapannya UN SMA menjadi kredibel. Jika UN SMA sudah kredibel, maka UN SMA akan disatukan (diintegrasikan) dengan seleksi nasional masuk ke perguruan tinggi negeri (SNMPTN). Pengintegrasian UN dengan SNMPTN akan diterapkan pada tahun 2012. Duh, masih cukup lama juga persiapan agar UN SMA menjadi kredibel.
Lalu, apakah selama ini UN memang belum kredibel? (Bersambung)